Beranda | Artikel
Larangan Melakukan Isbal Pada Pakaian
Senin, 5 April 2004

HUKUM ISBAL (MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI)

Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah

LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka. Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian. Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah. Dia Maha Esa. Tiada sekutu bagiNya. Miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadaNya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya. Tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semoga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepada sunnah beliau. Setelah itu.

Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah mudah mudahan mereka selalu ingat.” [Al A’raf /7: 26]

Allah memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutuhan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.

Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata : Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”. Kemudian ia berkata : Aku mendengar Umar Ibn Khaththab berkata : Rasulullah bersabda : “Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan ketika telah lusuh dia berkata : Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan Allah dan hijab Allah, hidup dan matinya”. [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib]

Ketika Allah telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan. Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya.

Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa,
Berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian

Pakaian taqwa terus melekat di diri seorang hamba, tidak lusuh dan hancur. Yaitu keindahan hati dan jiwa. Pakian tubuh hanya menutupi aurat yang dhahir di suatu waktu saja, kemudian akan rusak. Allah berfirman.

ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu mengingat”. [Al-A’raf /7: 26]

Maksudnya: Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.

Wahai para hamba Allah, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.[Hadits Riwayat Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa’i]

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

“Semoga Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.”[Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut syarat Muslim]

Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.

Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا 

“Dan janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.” [ Luqman/31: 18 ]

Dari Umar Radiyallahu ‘anhuma, ia berkata : Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari dan yang lainnya]

Dan dari Ibnu Umar juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat.” [Hadits Riwayat Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih]

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

“Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. [Muttafaq ‘alaihi]

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :

“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah]

Wahai para hamba Allah, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari’atkan.

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. [Hadits Riwayat Malik dalam Muwaththa’ ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih]

Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan ?. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.

Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari ‘Ali Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati.” [Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami’il Ushul 5/451 : “sanadnya hasan”]

Semoga Allah memberi manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”. [Al Hasyr /59 : 7]

[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa’a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/588-larangan-melakukan-isbal-pada-pakaian.html